Pelayanan Penerbitan Surat Izin Cuti PNS

  1. Rekapitulasi Daftar Hadir; Pengaduan
  2. Evaluasi temuan
  3. Evaluasi/Pengamatan
  4. Draft Surat Peringatan Tertulis I/II/III
  5. Surat Peringatan Tertulis I/II/III
  6. Draft Surat Pernyatan tidak Puas secara tertulis
  7. Surat Pernyatan tidak Puas secara tertulis
  8. Draft Surat Keputusan Penundaan Kenaikan gaji Berkala, dan/atau Draft Penundaan Kenaikan Pangkat
  9. Surat Keputusan Penundaan Kenaikan gaji Berkala, dan/atau Draft Penundaan Kenaikan Pangkat

  1. Evaluasi temuan
  2. Meneliti dan Menelaah Temuan
  3. Memanggil PNS, memberikan peringatan secara lisan dan dituangkan secara Tertulis
  4. Draft Surat Peringatan Diserahkan Kepada Kepala Dinas
  5. Jika setuju diparaf dan diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  6. Memanggil PNS dan Menyerahkan Surat Peringatan I/II/III
  7. Kemudian memperlihatkan perkembangan PNS Jika Masih belum terdapat perubahan maka akan dibuat surat pernyataan tidak puas secara tertulis dan diserahkan kepada Sekertaris Dinas
  8. Sekertaris Dinas Memeriksa Surat Pernyataan tidak Puas secara tertulis. Jika setuju diparaf dan diserahkan kepada Kepala Dinas
  9. Kepala Dinas memeriksa Surat Pernyataan Tidak Puas secara Tertulis. jika setuju ditandatangani dan diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  10. PNS menerima Surat Pernyataan Puas Secara Tertulis, diserahkan Kepada PNS
  11. memperhatikan perkembangan penjatuhan hukuman disiplin jika tidak ada perubahan maka diusulkan Penerbitan Surat Keputusan Penundaan Kenaikan gaji berkala,PNS tersebut diusulkan Penerbitan Surat Penundaan Kenaikan pangkat, diserahkan kepada Sekertaris Dinas
  12. Jika Setuju Diparaf dan kemudian diserahkan Kepada Kepala Dinas
  13. kepala Dinas Memeriksa Draft Surat Keputusan Penundaan Kenaikan Gaji Berkala dan Surat Keputusan Penundaan Kenaikan Pangkat. Jika setuju diparaf dan diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian
  14. Memanggil PNS yang dikenal penjatuhan hukuman disiplin dan menyerahkan surat tersebut.

Secara Berkala Melihat Perkembangan dari pihak yang bersangkutan 

Tidak dipungut biaya

Penerbitan surat Penundaan kenaikan Gaji Berkala

1. Mengevaluasi absen, pengaduan tertulis, temuan atasan, temuan aparat fungsional, menyampaikan kepada Seertaris Dinas

2. Meneliti dan Menelah evaluasi absen, pengaduan tertulis, temuan atasan/aparat fungsional. jika tidak setuju/belum lengkap memerintahkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk melengkapi/menolak usulan penjatuhan hukuman disiplin. Jika setuju Memerintahkan Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk memenggil PNS yang akan dijatuhi hukuman untuk diberikan peringatan secara lisan.

3. Memanggil PNS, memberikan peringatan secara lisan dan dituangkan secara tertulis, memperhatikan perkembangan peringatan lisan. Jika belum terdapat perubahan maka memebuat draft Surat Peringatan tertulis I/II/III diserahkan kepada Sekertaris Dinas

4. Memeriksa Draft Surat Peringatan tertukis I/II/III. jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperbaiki. jika setuju diparaf dan diserahkan kepada Kepala Dinas.

5. Memeriksa Draft surat peringatan tertulis I/II/III. jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekertaris untuk diperbaiki. Jika setuju diparaf dan diserahkan kepada Kasubbag umum dan Kepegawaian.

6. Memanggil PNS, menyerahkan Surat Peringatan I/II/III

7. Memperhatikan perkembangan PNS, jika dalam masa waktu pengawasan atau pembinaan seteleh diberikan SP I/II/III masih belum terdapat perubahan, maka memebuat Draft Surat Pernyataan Tidak Puas Secara tertulis, diserahkan kepada Sekertaris Dinas.

8. Memeriksa draft Surat Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis. jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperbaiki. Jika setuju diparaf dan diserahkan kepada Kepala Dinas

9. Memeriksa draft Surat pernyataan Tidak Puas Secara tertulis. jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekertaris untuk diperaiki. jika setuju ditandatangani dan diserahkan kepada Kasubbag umum dan Kepegawaian

10. Menerima Surat Pernyataan Puas Secara tidak tertulis, diserahkan kepada PNS

11. Memeperhatikan perkembangan penjatuhan hukuman disiplin tersebut, jika pada masa waktu pengawasaan atau pembinaan ternyata masih belum ada perkembangan kearah perbaikan maka diusulkan untuk Penerbitan Surat Keputusan Penundaan Kenaikan gaji Berkala dan selanjutnya jika pada masa pembinaan tersebut belum juga terdapat perkembangaan ke arah perbaikan, PNS tersebut diusulkan Penerbitan Surat Penundaan Kenaikan Pangkat, diserahkan kepada sekertaris Dinas

12. Memeriksa Draft Surat Keputusan Penundaan Kenaikan gaji Berkala dan/atau Draft surat keputusan Penundaan Kenaikan Pangkat. jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperbaiki. Jika setuju diparaf dan diserahkan kepada Kepala Dinas

13. Memeriksa draft Surat Keputusan Penundaan Kenaikan gaji Berkala dan/ atau Draft surat Keputusan Penundaan Kenaikan Pangkat. Jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekertaris Dinas untuk diperbaiki. jika Setuju diparaf dan diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian

14. Memanggil PNsS yang dikenal penjatuhan hukuman disiplin, menyerahkan Surat Keputusan Penundaan Kenaikan Gaji Berkala dan/atau Surat keputusan Penundaan Kenaikan Pangkat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Izin Cuti PNS"