Perubahan Data

  1. 1. eKTP
  2. 2. Kartu keluarga;
  3. 3. Akte Kelahiran;
  4. 4. Ijazah;
  5. 5. Buku Nikah
  6. 6. Akte Perkawinan

  1. 1. Pemohon datang langsung ke kantor imigrasi untuk mengajukan permohonan perubahan data;
  2. 2. Pemohon menuju meja customer service untuk mendapatkan nomor antrian;
  3. 3. Pemohon dilayani olehpetugas dan selanjutnya dilakukan verifikasi berkas dan wawancara;
  4. 4. Petugas menyerahkan dokumen untuk mendapatkan persetujuan dari kepala kantor atau pejabat imigrasi;
  5. 5. Petugas melakukan pencetakan perubahan data pada halaman pengesahan;
  6. 6. Paspor dapat diambil di hari yang sama.

Paspor selesai 3 hari kerja setelah pembayaran

Tidak dipungut biaya

Pengesahan perubahan data pada halaman 4 (empat paspor) / Endorsment

WA Informasi dan Pengasuan Kantor Imigrasi Sukabumi : 0811-1115-945

Loket Penanganan Keluhan dan Pengaduan Kantor Imigrasi Sukabumi

Surat Elektronik : imigrasisukabumi@gmail.com

Media Sosial: Isntagram @imigrasi_sukabumi, Facebook Imigrasi Sukabumi, Twitter @imigrasi_smi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perubahan Data"