Izin oprasi ( angkutan Umum tidak dalam trayek )

  1. permohonan secara tertulis yang ditandatangani oleh pemimpin badan usaha atau koprasi diatas materai 10.000
  2. salinan akta pendirian ( dan perubahannya, jika ada ) untuk badan usaha atau koprasi
  3. bukti pengesahan sebagai badan hukum dari KEMENKUMHAM ( dari kementrian koprasi dan UMKM jika berbadan hukum koprasi )
  4. salinan surat izin usaha perdagangan ( SIUP)
  5. salinan tanda daftar perusahaan ( TDP)
  6. salinan NPWP badan hukum
  7. surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang
  8. surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan orang dengan kendaraan bermotor Umum tidak dalam trayek, bermaterai dan ditandatangani oleh pemimpin perusahaan
  9. surat pernyataan kesanggupan memiliki dan / atau bekerja sama dengan pihak lain yang mampu menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan bermotor, bermaterai, dan di tandatangani pemimpin perusahaan
  10. surat perjanjian antara pemilik kendaraan atau anggota koperasi dengan peruasahaan angkutan umum yang berbentuk badan hukum koprasi
  11. memiliki dan / atau mengusasai tempat penyimpanan kendaraan yang memenuhi persayaratan tekhnis dan mampu menampung sesuai jymlah kendaraan yang dimiliki dan dibuktikan dengan surat kterangan dari daerah setempat yang menyatakan luasnya mampu menyimpan kendaraan sesuai dengan jumlah kendaraan yang dimiliki
  12. rencana bisnis ( business plan ) perushaan angkutan umum yang di tuangkan dalam bentuk dokumen
  13. surat persetujuan penyelenggaraan Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek
  14. surat rekomendasi pengajuan tanda nomor kendaraan bermotor umum atau kode khusus tanda nomor kendaraan bermotor umum
  15. surat permohoan rekomendasi, dengan melampirkan dokumen : (1) untuk kendaraan bermotor baru : (a) salinan STNK ; dan (b) salinan sertifikat registrasi uji tipe (SRUT) kendaraan bermotor ; (2) untuk kendaraan bermotor bukan baru : (a) salinan surat salinan STNK yang masih berlaku ; (b) salinan bukti lulus uji berkala, berupa buku uji/kartu lulus uji yang masih berlaku

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan selesai di cetak petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembar pengesahan keakun OSS pemohon untuk mgefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin oprasi ( angkutan Umum tidak dalam trayek )

sms center 

web saran 

email : ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin oprasi ( angkutan Umum tidak dalam trayek )"