Pelayanan Online Dokumen Kependudukan

  1. Membuat User
  2. Mengapload Berkas Pendukung Sesuai Yang Di Persayaratkan

  1. Pemohon membuat akun pendaftaran 1 kali dan bisa dipakai secara berlulang-ulang
  2. Petugas Verifikasi Akun melakukan Verifikasi terhadap User yang di buat
  3. Pemohon Melakukan Pengajuan pelayanan secara online sesuai dokumen yang dimohonkan
  4. Memverifikasi berkas permohonan, memeriksa kebenaran berkas dan bila berkas tidak lengkap dan atau tidak benar maka permohonan di pending, dengan memberikan notifikasi kepada no WA pemohon
  5. Memeriksa dan memverifikasi berkas kelengkapannya serta menyiapkan dokumen yang akan di diterbitkan
  6. Memverifikasi TTE di aplikasi dan menyetujui pencetakana dokumen kepandudukan
  7. Menyetujui dan memberikan tandatangan elektronik/TTE pada aplikasi
  8. Dokumen kependudukan diterbitkan secara digital dan dikirim Pdf nya, untuk dokumen KTP-el dan KIA dicetak secara fisik dan dikrim melalaui jasa pengiriman Pemohon Hanya Membayar Ongkos Kirim saja
  9. Pemohon menerima dokumen kependudukan secara digital melalui file pdf dan dikirm melalui Akun Layanan dan Notifikasi melalui Nomor WA pemohon, sementara untuk KTP-el dan KIA dicetak dan dikirim melalui jasa pengiriman

1 Hari

Untuk KTP EL dan KIA Pemohon Hanya Membayar Biaya Kirim Saja Ke Kurir jasa Pengiriman 

KTP, KIA,Kartu Keluarga, AKta Kelahiran,Surat Pindah,Singkronisasi Data

Via Whatapp

08111200078

Via Email : 

disdukcapillbk@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Online Dokumen Kependudukan"