Fasilitasi Pindah Nikah (NTCR)

  1. a.Surat Pengantar dari Ketua RT b.Foto copy KTP dan KK pemohon c.Foto copy Akte Kelahiran/ijazah terakhir d.Foto copy KTP dan KK calon istri/ Istri e.Materai 6000 : 1 lembar f.Pas foto berwarna ukuran 3x4: 2 lembar g.Bukti pelunasan PBB tahun ini

  1. Surat Pengantar Pindah Nikah lengkap dengan form model N1,N2,N3,N4 dengan tanda tangan dan Cap stempel basah.

10 menit  apabila berkas lengkap dan    pejabat yang berwenang tanda tangan berada di tempat,lebih dari 10 menit jika pejabat yang berwenang tanda tangan tidak berada di tempat (tinggalkan kontak person,apabila telah selesai akan kami hubungi)

Jam Pelayanan :

 -Senin-Kamis : Jam 07.00 s/d 15.15 WIB

 -Jum at         : Jam 07.00 s/d 11.15 WIB WIB

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Pindah Nikah lengkap dengan form model N1,N2,N3,N4 dengan tanda tangan dan Cap stempel basah

Melalui survey IKM dan Kotak saran dan Pengaduan langsung dari masyarakat

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pindah Nikah (NTCR)"