Standar Pelayanan Sertifikat Laik Sehat

  1. Pemohon Mengajukan berkas Persyaratan Pengambilan Sampel air minum dan Makanan ke Dinas Kesehatan

  1. Pemohon Mengajukan berkas Persyaratan Pengambilan Sampel air minum dan Makanan ke Dinas Kesehatan Petugas Memverifikasi berkas Persyaratan Pengambilan Sampel
  2. Petugas Mempersiapkan Botol Sampel ,Sarung Tangan Bok Sampel Untuk Pengambilan Sampel
  3. Petugas Melakukan Pengambilan Sampel Air/Makanan Untuk Pemeriksaan Kimia dan Mikrobiologi dan dikirim Ke Laboratorium
  4. Petugas Mengisi Form Kelaikan Fisisk Hygiene Sanitasi Tempat Pengelolaan Makanan
  5. Petugas Memverifikasi Hasil Laboratorium Mikrobiologi/Kimia
  6. Petugas Membuat Berita Acara Kalaikan Fisik Laik Hygiene sanitasi diserahkan Ke Kasie.Keslingkesjaor
  7. Ka.Sie KeslingKesjaor Memeriksa Berita Acara,Jika belum memenuhi syarat dikembalikan Ke petugas jika sudah sesuai diparafkan diserahkan kepada Kabid Kesmas untuk diparaf
  8. Kabid Kesmas memarafkan Berita Acara
  9. Kepala Dinas Menandatangani Berita Acara
  10. Berita Acara Kelaikan Fisik laik Hygiene Sanitasi dikirim Ke Kantor Perijinan Pelayan Terpadu Satu Pintu
  11. Petugas Mengarsipkan Dokumen Berita Acara Kelaikan Fisik Laik Hygiene Sanitasi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Laik Sehat

Aplikasi Lapor-SP4N : https://www.lapor.go.id/

Website: http://www.dinkes.kuburayakab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sertifikat Laik Sehat"