Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang

  1. 1. Surat kehilangan dari kepolisian;
  2. 2. eKTP;
  3. 3. Kartu Keluarga;
  4. 4. Akte lahir atau Ijazah atau Buku Nikah atau Akta Pernikahan;
  5. 5. Surat Pewarganegaraan;
  6. 6. Surat penetapan ganti nama bagi yang telah mengganti nama;
  7. 7. Paspor lama (paspor rusak);
  8. 8. Surat pernyataan bermaterai.

  1. 1. Pemohon datang ke Kantor Imigrasi dan mengisi formulir;
  2. 2. Petugas melakukan pemeriksaan terhadap pemohon terkait kejian paspor pemohon yang rusak / hilang;
  3. 3. Petugas membuatkan berita acara pemeriksaan, berita acara pendapat;
  4. 4. Petugas membuatkan surat persetujuan dari kepala kantor;
  5. 5. Pemohon membuat jadwal antrean paspor online pada aplikasi APAPO;
  6. 6. Pemohon membawa berkas pemrohonan kepada petugas customer service untuk mendapatkan nomor antrian wawancara dan pengambilan biometrik;
  7. 7. Pemohon akan dipanggil sesuai antrian untuk dilakukan wawancara dan pengambilan biometrik dengan menunjukan dokumen asli berkas permohonan;
  8. 8. Pemohon mendapatkan bukti permohonan paspor sebagai pengantar bayar permohonan paspor;
  9. 9. Papsor dapat diambil 3 hari kerja setelah pemohon melakukan pembayaran permohonan paspor.

Paspor selesai 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran

Paspor biasa 48 halaman Rp. 350.000
Beban Paspor Hilang Rp. 1.000.000
Beban Paspor Rusak Rp. 500.000

Paspor

WA Informasi dan Pengasuan Kantor Imigrasi Sukabumi : 0811-1115-945
Loket Penanganan Keluhan dan Pengaduan Kantor Imigrasi Sukabumi
Surat Elektronik : imigrasisukabumi@gmail.com
Media Sosial: Isntagram @imigrasi_sukabumi, Facebook Imigrasi Sukabumi, Twitter @imigrasi_smi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang"