Penerbitan Izin Reklamasi Diwilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan

  1. mengisi formulir permohonan bermaterai Rp 10.000,-
  2. foto copy akta pendirian/perubahan perusahaan yang telah disahkan
  3. fotocopy NPWP perusahaan
  4. fotocopy KTP penanggung jawab perusahaan
  5. pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar
  6. keterangan penanggung jawab kegiatan
  7. keterangan kegiatan reklamasi dimaksudkan untuk kepentingan pembangunan dan atau pengembangan pelabuhan pengumpan lokal/sungai dan danau
  8. lokasi dan koordinat geografis area yang di reklamasi
  9. peta pengukuran kedalaman awal (predredge sounding) dari lokasi yang dikerjakan
  10. surat pernytaan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh oerusahaan pengerukan yang memiliki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan
  11. rekomendasi syah bandar setempat dan kantor distrik navigasi setempat
  12. rekomendasi dan otoritas pelabuhan atau unit penyelenggara pelabuhan, apabila berada dalam daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan
  13. studi kelayakan
  14. hasil studi ligkungan
  15. laporan keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir yang telah di audit oleh akuntan publik terdaftar
  16. referennsi bank nasional dan bank swasta nasinal yang meiliki aset paling sedikit Rp 50 triliun
  17. memiliki modal disetor sesuai dengan ketentuan peratiuran perundang-undangan
  18. kesediaan memfasilitasi tim ke lapangan apabila dibutuhkan

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan selesai di cetak petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembar pengesahan keakun OSS pemohon untuk mgefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Reklamasi Diwilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan

sms center

web:saran dan

email: ddmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Reklamasi Diwilayah Perairan Pelabuhan Pengumpan "