Penetapan SK Bendahara OPD

  1. Surat permohonan perubahan bendahara dari OPD

  1. OPD menyampaikan surat permohonan perubahan bendahara ke Badan Keuangan Daerah;
  2. Fungsional Umum pada Bidang Perbendaharaan menyiapkan telaahan staf berdasarkan disposisi Kepala BKD;
  3. Telaahan Staf tentang persetujuan Walikota untuk perubahan Surat Keputusan Bendahara OPD diverifikasi dan diparaf oleh Kasubbid, Kabid Bidang Perbendaharaan dan Sekretaris BKD;
  4. Kepala BKD menandatangani Telaahan Staf tentang persetujuan Walikota untuk perubahan Surat Keputusan Bendahara OPD;
  5. FU Bidang Perbendaharaan menyiapkan draft perubahan SK Bendahara berdasarkan disposisi Walikota;
  6. Draft perubahan SK Bendahara disampaikan ke Bagian Hukum Sekretariat Daerah untuk dikoreksi;
  7. FU Bidang Perbendaharaan menyiapkan draft perubahan SK Bendahara berdasarkan hasil koreksi dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan sekaligus menyiapkan Nota Pengajuan Konsep Naskah Dinas;
  8. Draft perubahan SK Bendahara diparaf oleh pejabat terkait dan disampaikan ke Bagian Hukum Setda untuk diproses lebih lanjut;
  9. Bagian Hukum Sekretariat Daerah menyerahkan perubahan SK Bendahara OPD ke BKD;
  10. FU mengarsipkan dan mendistribusikan perubahan SK Bendahara ke OPD terkait.

1. OPD mengajukan permohonan perubahan bendahara;

2. Bidang Perbendaharaan menyiapkan telaahan staf sesuai disposisi Kepala BKD atas surat permohonan OPD;

3. Bidang Perbendaharaan menyiapkan draft perubahan SK sesuai disposisi Walikota;

4. Bagian Hukum Sekretariat Daerah mengoreksi draft perubahan SK yang disampaikan Bidang Perbendaharaan;

5. Bidang Perbendaharaan menyiapkan draft perubahan SK sesuai hasil koreksi bagian hukum dan nota pengajuan konsep naskah dinas.

Tidak dipungut biaya

Penetapan SK Bendahara OPD

1. Telepon : 0755 - 325941

2. Email BKD : bkd@solokkota.go.id

3. Website/Link Konsultasi : bkd.solokkota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store