Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Sakit Kelas C dan D Milik Pemerintah Daerah

  1. Izin Mendirikan Rumah Sakit
  2. Fotocopy NPWP
  3. Profil Rumah Sakit (Visi, Misi, Lingkup Kegiatan, rencana strategi dan truktur organisasi)
  4. Isian instrumen self assasment sesuai klasifikasi rumah sakit yang meliputi pelayanan, sumber daya manusia, peralatan bangunan dan prasarana
  5. Gambar desain (blue print) dan foto bangunan serta sarana pendukung
  6. Izin penggunaan bangunan dan sertifikat laik fungsi
  7. Dokumen pengelolaan lingkungan
  8. Daftar SDM
  9. Daftar Peralatan Medis dan Non Medis
  10. Daftar sediaan farmasi dan alat kesehatan
  11. Berita hasil uji fungsi peralatan disertai kelengkapan berkas izin pemanfaatan dari instansi berwenang sesuai ketentuan yang berlaku untuk peralatan tertentu
  12. Dokumen admisnistrasi dan management (akta pendirian, bukti kepemilikan, peraturan internal RS, Komite Medic, komite keperawatan, sesuai pemeriksaan internal, SIP/SIK, SOP, kredensial staf medis surat penugasan klinik staf medic dan surat keterangan/sertifiikat hasil uji/kalibrasi alat kesehatan

  1. Petugas Menerima Email dari DPMPTSP terkait pemohon yang akan mengajukan izin pendirian Rumah Sakit
  2. Petugas Melakukan Pengecekan email pemohon
  3. Tim Mengatur Jadwal kepada kepala Bidang, Kepala Seksi serta Tim untuk pelaksanaan Visitasi tempat Praktek
  4. Setelah mendapatkan tanggal pelaksanaan survey, Tim akan menghubungi Pemohon terkait kontrak waktu pelaksanaan visitasi tempat praktek
  5. Jika pada saat visitasi masih belum lengkap berdasarkan self assasment penilaian, maka akan dilakukan kontrak waktu untuk pemenuhan kelengkapan
  6. Jika sudah lengkap semua rekomendasi berita acara perizinan akan di tandatangani oleh kepala Bidang
  7. Rekomendasi Berita acara akan dikirim kembali ke email DPMPTSP

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Izin Pendirian Rumah Sakit Kelas C dan D Milik Pemerintah Daerah

Aplikasi Lapor-SP4N : https://www.lapor.go.id/

Website: http://www.dinkes.kuburayakab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian Rumah Sakit Kelas C dan D Milik Pemerintah Daerah"