Penerbitan Izin Pekerjaan Pengerukan Di Wilayah Peraian Pelabuhan Pengumpan

  1. mengajukan surat prmohonan serta berkas lampirannya dalam rangkap 2 (dua) bermaterai ciukup dari pimpinan perusahaan yang di tujukan kerpada kepala DPMPTSP Kabupaten tolitoli
  2. Data perusahaan yang meliputi akta perusahaan, NPWP, keterangan penanggung jawab, disertai fotocopi ktp masing-masing yang bersangkutan, surat keterangan domisili perusahaan, keterangan mengenau maksud dan tujuan kegiatan pengerukan
  3. keterangan mengenai maksud dan tujuan kegiatan pengerukan
  4. lokasi dan koorrdinat geografis area yang akan di keruk
  5. peta pnegukuran kedalaman awal (predegde sounding) dari lokasi yang akan dikerjakan
  6. untuk pekerjaan pengerukan dalam rangka pemanfaatan ,material keruk (penambangan) harus mendaoat izin terlebih dahulu dari instansi yang berwenang
  7. hasil penyelidikan tanah daerah yang akan dikeruk untuk mengetahui jenis dan struktur tanah
  8. hasil pengukuran dan pengamatan arus di daerah buang
  9. peta situasi lokasi dan tempat pembuangan (dumping area) yang telah disetujui oleh otoritas pelabuhan atau unit penyelanggara p[elabuhan yang dilengkapi dengan koordita geografis
  10. surat pernyataan bahwa pekerjaan pengerukan akan dilakukan oleh perusahaan pengerukan yang memilki izin usaha serta mempunyai kemampuan dan kompetensi untuk melakukan pengerukan
  11. rekomendasi dari KSOP/KUPP setempat berkoordinasi dengan kantor distrik navigasi setempat terhadap aspek keselamatan pelayaran rekomendasi bupati
  12. jadwal rencana kerja/pelaksanaan pekerjaan study lingkungan/dokumen lingkungan AMDAL yang telah di sahkan pihak berwenang
  13. syarat teknis : A. dilakukan survei oleh tim OPD teknis. B. lokasi sesuai dengan ketentuan dibidang rencana tata ruang

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan selesai di cetak petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembar pengesahan keakun OSS pemohon untuk mgefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Pekerjaan Pengerukan Di Wilayah Peraian Pelabuhan Pengumpan

sms center

web: saran dan

email: ddmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Pekerjaan Pengerukan Di Wilayah Peraian Pelabuhan Pengumpan"