Penerbitan Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan Di Pelabuhan Pengumpul

  1. Akta perusahaan yang didirikan khusus di bidang pelabuhan dengan lingkup kegiatan usaha yang tercantum dalam akta sesuai pasal 90 uu 17 tahun 2008 dan pasal 69 ayat 1 PP 61 athun 2019 tentang kepelabuhanan. a. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambah. b. penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih. c. penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan. d. penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas. e. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat menimbunan barang, alat bongkar muat. f. penyediaan dan/atau pelayanan jasa peti kemas , curah air , curah kering , dan ro-ro. g.penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang. h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsulidasi barang. i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal huruf a sampai dengan i tercantum dalam maksud dan tujuan akta perusahaan yang di buat oleh notaris dan di sahkan oleh kemenkumham

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan selesai di cetak petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembar pengesahan keakun OSS pemohon untuk mgefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan Di Pelabuhan Pengumpul

sms center

web: saran dan

email: ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Badan Usaha Pelabuhan Di Pelabuhan Pengumpul"