Paspor Baru/ Penggantian Secara Online

  1. membawa E-KTP (asli&fotocopy)
  2. membawa Kartu Keluarga (asli&fotocopy)
  3. membawa akte kelahiran/ ijazah/ surat nikah/ surat baptis (asli&fotocopy)

  1. Pendaftaran melalui aplikasi Antrian Paspor Online (dapat diunduh App Store/Google Play)
  2. Pemohon mengisi aplikasi data yang disediakan pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan;
  3. Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan;
  4. Setelah kelengkapan persyaratan yang telah dinyatakan lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk memberikan tanda terima permohonan dan kode pembayaran;
  5. Dalam hal dokumen kelengkapan persyaratan dinyatakan belum lengkap, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk mengembalikan dokumen permohonan dan permohonan dianggap ditarik kembali.

hari 1 verifikasi dokumen, pengambilan biometrik dan sidik jari

hari 2 proses adjudikasicetak blangko paspor dan uji kualitas

hari 3 penyerahan paspor

Paspor Biasa 48 Halaman untuk WNI Rp. 350.000

Paspor 48 Halaman

Website: www.kanimtasik.kemenkumham.go.id

 Email: pengaduankanimtasikmalaya@gmail.com

Twitter @kanim2tasik, 

Ig@imigrasi_tasikmalaya

fb@Kanim Tasikmalaya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/ Penggantian Secara Online"