Rekomendasi/pengesahan keterangan beda nama

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Keterangan beda nama

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas bidang Pemerintahan melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses permohonan Surat keterangan beda nama
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Beda Nama yang sudah disahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan beda Nama yang sudah disahkan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/pengesahan keterangan beda nama"