Rekomendasi/pengesahan keterangan waris

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Keterangan Waris

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas bidang Pemerintahan melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses permohonan Surat Keterangan Waris
  4. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Waris yang sudah disahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Waris yang sudah disahkan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/pengesahan keterangan waris"