Pemberian Izin Keluar Kota

  1. Surat Permohonan klien untuk pergi ke luar Kota

  1. Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
  2. Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;
  3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Pemberian Izin Keluar Kota

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;

Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan

Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam
rangka merespon pengaduan

Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Keluar Kota"