Rekomendasi/pengesahan pernyataan numpang nikah

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Pernyataan numpang nikah

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas bidang Kesra melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses permohonan Surat Pernyataan Numpang Nikah
  4. Petugas menyerahkan Surat Pernyataan Numpang Nikah yang sudah disahkan

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Numpang Nikah yang sudah disahkan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/pengesahan pernyataan numpang nikah"