SILADIG (Sistem Informasi Layanan Digital)

  1. Membawa Kartu Indentitas diri berupa KTP

  1. Pihak berperkara menyatakan persetujuan dalam surat tertulis untuk menerima salinan penetapan dalam bentuk elektronik (PDF) melalui aplikasi Whatsapp setelahperkara diputus dan dikabulkan
  2. Pihak berperkara membayar biaya PNBP sesuai jumlah lembar penetapan
  3. Pihak berperkara mengkonfirmasi akun Whatsapp guna penyerahan salinan penetapan melalui akun Whatsapp SILADIG
  4. Pihak berperkara akan menerima salinan penetapan maksimal dalam 2 hari kerja

2 Hari kerja

Tarif berdasarkan Pnbp sebesar Rp. 10. 000.-

Salinan Penetapan

1.      Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Sengeti dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2.      Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag

3.      Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Sengeti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SILADIG (Sistem Informasi Layanan Digital)"