Inisiasi Terapi ARV bagi WBP

  1. Surat Hasil tes HIV Positif
  2. Surat rekomendasi dari dokter tentang tindak lanjut terapi ARV kepada WBP
  3. Inform consent kesediaan untuk mendapatkan terapi ARV
  4. Surat pengantar dari kepala lapas/rutan

  1. Petugas Kesehatan memberikan informasi tentang terapi ARV
  2. Pemeriksaan fungsi hati (SGOT/SGPT) WBP
  3. Dokter memberikan rekomendasi terapi ARV
  4. Kepala lapas/rutan memberikan surat pengantar untuk mengakses ARV dari instansi terkait
  5. Petugas kesehatan melaksanakan pemberian dan pengawasan terhadap konsumsi ARV
  6. Dokter mengevaluasi hasil terapi dan mengawasi adanya efek samping yang timbul
  7. Petugas kesehatan melakukan pencatatan dan pelaporan
  8. Kepala/ rutan memberikan laporan pemberian ARV per bulan kepada ditjen Pemasyarakatan melalui direktorat bina kesehatan dan perawatan narapidana dan tahanan

2 Jam

Tidak dipungut biaya

Terapi ARV

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;

Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;

Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan

Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam
rangka merespon pengaduan

Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Inisiasi Terapi ARV bagi WBP"