Rekomendasi/pengesahan pernyataan belum menikah

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Pernyataan Belum Menikah

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas bidang Kesra melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses permohonan Surat Pernyataan Belum Menikah
  4. Petugas menyerahkan Surat Pernyataan Belum Menikah yang sudah disahkan kepada Pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pernyataan belum menikah yang sudah disahkan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/pengesahan pernyataan belum menikah"