LATAR PROPOS (Layanan Antar Produk dan Legalisasi via Pos)

  1. Membawa Kartu Indentitas diri berupa KTP
  2. Mengisi Blanko Permohonan Pengiriman

  1. Mengisi Blanko Permohonan Pengiriman lewat Pos
  2. Membayar biaya yang telah di tentukan PT Pos

2 Hari kerja

Biaya di tetapkan jarak  sesuai ketentuan PT Pos

Pengiriman POS

1.      Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Sengeti dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2.      Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag

3.      Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Sengeti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LATAR PROPOS (Layanan Antar Produk dan Legalisasi via Pos)"