LADANG BATAS (Layanan Pendampingan Persidangan Bagi Disabilitas)

  1. Membawa KTP

  1. Mengisi Form Disabalitas
  2. Petugas akandi datangkan sesuai jadwal di butuhkan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Disabilitas

1.      Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Sengeti dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau

2.      Melalui pesan whatsapp 0812 1921 1266 ke Ditjen Badilag

3.      Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Sengeti


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "LADANG BATAS (Layanan Pendampingan Persidangan Bagi Disabilitas)"