Rekomendasi/pengesahan permohonan perceraian

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Permohonan Perceraian

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas bagian Kesra melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses Surat permohonan perceraian
  4. Petugas menyerahkan Surat Permohonan Perceraian yang telah disahkan kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Permohonan Perceraian yang sudah disahkan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/pengesahan permohonan perceraian"