Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas

  1. Surat penjaminan dari penjamin (surat penjamin dari sponsor WNI)
  2. Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku dan memuat Tanda Masuk
  3. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  4. Surat Kuasa bermaterai cukup dalam hal permohonan diajukan melalui surat kuasa

  1. Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas diberikan oleh Kakanim yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun, dan diberikan paling banyak 5 (lima) kali berturut-turut.
  2. Perpanjangan yang pertama (I) sampai dengan ketiga (III) dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi.
  3. Perpanjangan yang keempat (IV) dan seterusnya dilaksanakan Kepala Kantor Imigrasi setelah mendapat persetujuan tertulis Direktur Jenderal Imigrasi melalui pertimbangan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kepala Divisi

Enam Hari Kerja

<meta http-equiv="Content-Type" content="text/html; charset=utf-8" /> <title></title>

ITAS masa berlaku 6 bulan: Rp 1000000

ITAS masa berlaku 1 tahun: Rp 1500000

ITAS masa berlaku 2 tahun: Rp 2000000

ITAS masa berlaku 5 tahun: Rp 5000000

Persetujuan ITAS untuk pekerja perairan: Rp 1000000

Teraan ITAS untuk pekerja perairan: 300000

Izin tinggal terbatas

Call center: 0811-1018-171

Facebook: Imigrasi Karawang

Twitter: @IMIGRASIKRW

Instagram: Imigrasi_Karawang

Email: infokimkarawang@gmail.com

Laman: kanimkarawang.kemenkumham.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpanjangan Izin Tinggal Terbatas"