Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang

  1. Surat Kehilangan dari Kepolisian
  2. KTP
  3. Kartu Keluarga
  4. Surat Pewarganegaraan
  5. Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor lama
  7. Surat Pernyataan bermaterai

  1. Pemohon membawa berkas permohonan
  2. Petugas membuatkan berita acara pemeriksaan, Berita acara pendapat
  3. Petugas membuatkan surat persetujuan dari kepala kantor Imigrasi
  4. Pemohon mengisi formulir surat pernyataan kehilangan atau rusak
  5. Pemohon mengisi surat penyataan untuk membuat paspor baru
  6. Pemohon membawa fotokopi berkas permohonan kepada petugas cutomer care untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
  7. Pemohon akan di panggil sesuai antrian untuk proses sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan dokumen asli berkas permohonan
  8. Pemohon akan mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  9. Pemohon akan melakukan pembayaran melalui mesin ATM
  10. Pemohon akan kembali ke kantor imigrasi untuk menerima paspor yang sudah jadi

Satu hari kerja

Biaya Beban Paspor Hilang: Rp 1000000

Biaya Beban Paspor Rusak: Rp 500000

Biaya Penerbitan paspor RI biasa 48 halaman: Rp 350000

Paspor

Call center: 0811-1018-171

Facebook: Imigrasi Karawang

Twitter: @IMIGRASIKRW

Instagram: Imigrasi_Karawang

Email: infokimkarawang@gmail.com

Laman: kanimkarawang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian Paspor Karena Rusak/Hilang"