1 Hari
Tidak dipungut biaya
Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
Publik menyampaikan pengaduan melalui sarana yang
disediakan Lapas, Kanwil, dan/atau Direktorat Jenderal
Pemasyarakatan;
Pengaduan dikelola oleh Unit Layanan Pengaduan
dengan menyampaikan rekomendasi kepada Kepala
Lapas, Kepala Kanwil dan/atau Dirjen Pemasyarakatan
Kepala Lapas, Kepala Kanwil, dan Direktur Jenderal
Pemasyarakatan menelaah dan memberi arahan dalam
rangka merespon pengaduan
Pejabat yang terkait dengan pelayanan melakukan
perbaikan dan/atau memberikan klarifikasi kepada
publik yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store