Paspor Baru/Penggantian Secara Online

  1. kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
  2. kartu keluarga
  3. akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis
  4. surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan
  5. surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama
  6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa

  1. Pemohon melakukan pendaftaran antrean secara online melalui Aplikasi Layanan Paspor Online
  2. Datang ke kantor imigrasi membawa dokumen persyaratan
  3. Petugas wawancara memanggil nomor antrian
  4. Pemohon datang ke konter wawancara yang memanggil nomor yang ditempelkan pada map
  5. Petugas wawancara memeriksa berkas asli pemohon dan menyerahkan berkas copy ke petugas entry data
  6. Petugas wawancara melakukan wawancara terhadap pemohon dan petugas entry mendaftarkan permohonan pada SPRI dan menginput data pemohon
  7. Petugas wawancara melakukan proses foto dan sidik jari
  8. Petugas wawancara melakukan review kecocokan data dengan pemohon
  9. Petugas mencetak resi pembayaran paspor
  10. Pemohon paspor melakukan pembayaran
  11. Pengambilan paspor setelah melewati tiga hari kerja sejak melakukan pembayaran

Tiga Hari Kerja

Rp. 350,000

PASPOR RI

Call center: 0811-1018-171

Facebook: Imigrasi Karawang

Twitter: @IMIGRASIKRW

Instagram: Imigrasi_Karawang

Email: infokimkarawang@gmail.com

Laman: kanimkarawang.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Aplikasi Layanan Paspor Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Online"