Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda

  1. 1. Surat penjaminan dari penjamin
  2. 2. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku
  3. 3. Surat kuasa bermaterai
  4. 4. Surat permohonan dari Orang Tua
  5. 5. Akte Lahir Anak
  6. 6. KTP Orang tua
  7. 7. Fotocopy Kartu Keluarga Orang Tua WNI
  8. 8. Buku/Akta Nikah yang sudah dilegalkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

  1. 1. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan berkas permohonan
  2. 2. Entri data, pemindaian berkas dan cetak tanda pemohon
  3. 3. Persetujuan pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda
  4. 4. Penerbitan Nomor Register anak berkewarganegaraan ganda
  5. 5. Penandatanganan oleh Kepala Kantor Imigrasi
  6. 6. Pemindaian dokumen
  7. 7. Penyerahan dokumen

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Bukti Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan ganda

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok
Website: www.depok.imigrasi.go.id
Email: depokimigrasi@gmail.com
Twitter: @kanimdepok,
SMS/ WA gateway: 0811 8255 892
Pengaduan/WA : 0811 8255 891
Hotline: 021-77820580
Instagram : imigrasi_depok
Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda"