Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung

  1. Permohonan walk in hanya untuk kelompok rentan, dengan dibatasi kuota per harinya.
  2. Untuk dewasa: 1. Mengisi formulir permohonan dengan melampirkan dengan melampirkan berkas asli dan fotocopy:
  3. a. E-KTP yang masih berlaku
  4. b. Kartu Keluarga
  5. c. Akte Kelahiran/Akte Perkawinan/Buku Nikah/Ijazah
  6. 2.Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian peryataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  7. 3.Surat Penetapan Ganti Nama bagi yang telah mengganti nama;
  8. 4.Paspor lama bagi yang telah memiliki paspor;
  9. 5.Mengisi Surat Pernyataan bermaterai;
  10. **Untuk Anak Dibawah Umur 17 Tahun:
  11. 1.Surat Permohonan dari orang tua (bermaterai);
  12. 2.Mengisi formulir dengan melengkapi persyaratan:
  13. a.EKTP orang tua
  14. b.Kartu Keluarga
  15. c.Akte Kelahiran
  16. d.Akte Perkawinan /Buku Nikah Orang Tua
  17. e.Paspor Orang Tua yang masih berlaku
  18. f.Paspor Lama bagi yang telah memiliki paspor

  1. Pemohon kelompok rentan datang ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok untuk melakukan pendaftaran secara walk-in
  2. Petugas yang mengklasifikasikan pemohon yang termasuk dalam kategori kelompok rentan berdasarkan pengamatan fisik, data, dan dokumen kelengkapan yang dibawa oleh pemohon serta mencatatkannya dalam buku tamu khusus kelompok rentan.
  3. Petugas meregistrasikan pemohon kelompok rentan untuk mendapatkan nomor antrian PRIORITAS dengan memperhatikan ketersediaan kuota antrean walk-in.
  4. Pemohon mengisi Formulir, Surat Pernyataan (untuk orang dewasa) atau Surat Permohonan (untuk anak dibawah umur) dan melengkapi persyaratan
  5. Pemohon membawa berkas asli dan fotokopi kepada petugas Loket pemeriksa untuk mendapatkan nomor antrian verifikasi data, sidik jari, foto dan wawancara
  6. Setelah nomor antrian dipanggil, pemohon menyerahkan berkas permohonan kepada petugas untuk verifikasi data
  7. Pemohon melakukan sidik jari, foto dan wawancara dengan menunjukan seluruh dokumen asli berkas permohonan
  8. Pemohon mendapatkan bukti tanda terima permohonan dari petugas untuk melakukan pembayaran
  9. Pemohon dapat melakukan pembayaran melalui mesin ATM, Bank Persepsi maupun PT.Pos Indonesia
  10. Pemohon akan datang ke kantor Imigrasi Depok 3 hari kerja setelah melakukan pembayaran untuk proses pengambilan paspor dan dapat diwakilkan dengan menyertakan Kartu Keluarga (untuk keluarga), dan surat keterangan bermaterai yang telah ditanda tangani pemohon
  11. Pemohon menerima paspor yang sudah jadi


Jangka waktu penyelesaian Layanan Penerbitan Paspor Baru dan Penggantian adalah 3 Hari kerja dihitung mulai dari pemohon melakukan pembayaran PNBP (kode billing) melalui bank atau chanel pembayaran lainnya.


biaya paspor biasa untuk layanan prioritas (Lansia, Ibu Hamil, Balita dan Disabilitas)

Paspor BIasa 48 Halaman, Paspor Elektronik 48 Halaman

Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok
Website: www.depok.imigrasi.go.id
Email: depokimigrasi@gmail.com
Twitter: @kanimdepok,
SMS/ WA gateway: 0811 8255 892
Pengaduan/WA : 0811 8255 891
Hotline: 021-77820580
Instagram : imigrasi_depok
Facebook: Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Paspor Baru/Penggantian Secara Walkin/Datang Langsung"