Rekomendasi/pengesahan surat pengantar ijin keramaian/Penutup jalan

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk
  3. Surat Pengantar Ijin Keramaian

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas bidang Trantib melakukan verifikasi berkas persyaratan
  3. Petugas memproses permohonan Surat Pengantar ijin keramaian/penutup jalan
  4. Petugas menyerahkan Surat Pengantar Ijin Keramaian/Penutup Jalan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Ijin Keramaian/penutup jalan yang sudah disahkan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/pengesahan surat pengantar ijin keramaian/Penutup jalan"