Rekomendasi/pengesahan proposal perorangan/kelompok

  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda penduduk
  3. Proposal

  1. Pemohon menyerahkan berkas permohonan
  2. Petugas melakukan verifikasi berkas
  3. Petugas memproses permohonan pengesahan proposal
  4. Petugas menyerahkan Proposal kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Proposal yang sudah disahkan

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi/pengesahan proposal perorangan/kelompok"