1 Hari
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Izin Cuti PNS (Pegawai Negeri Sipil)
1. Menyerahkan berkas permohonan Surat Izin Cuti PNS kepada pemeroses Administrasi Kepegawaian
2. Memeriksa kelengkapan berkas Surat Izin Cuti PNS dan rekapitulasi cuti PNS, jika tidak lengkap dikembalikan kepada unit kerja/pemohon untuk diperbaiki/ditolak. Jika lengkap membuat draft Surat Izin Cuti PONS diserahkan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian
3. Memeriksa Draft Surat Izin Cuti PNS beserta kelengkapannya. Jika tidak setuju dikembalikan kepada Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperbaiki. Jika Setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekertaris Dinas.
4. Memeriksa draft Surat Izin Cuti PNS beserta kelengkapannya. Jika tidak setuju dikembalikan Kasubbag Umum dan Kepegawaian untuk diperbaiki. Jika setuju diparaf dan disampaikan Kepada Kepala Dinas.
5.Memeriksa Draft Surat Izin Cuti PNS. jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekertaris untuk diperbaiki, jika setuju ditandatangani
6. Memberikan Nomor Surat Izin Cuti PNS, Mencatat dalam buku Agenda dan menyampaikan kepada unit terkait/pemohon.
7. Menerima Surat Izin Cuti PNS dan menandatangani tanda terima pada buku agenda.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store