1 Hari
Tidak dipungut biaya
Legalisir ijazah tanda tangan Kepala Dinas
1. Menyerahkan Berkas Permohonan Legalisir Ijazah kepada pemeroses Administrasi Kepegawaian
2. Memeriksa Keabsahan Ijazah dan berkas permohonan Legalisir Ijazah. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki. Jika lengkap diberi stampel legalisir dan diserahkan kepada Kasubbag Uumu dan Kepegawaian
3. Memeriksa keabsahan ijazah dan berkas permohonan Legalisir ijazah. jika tidak setuju dkembalikan kepada pemeroses Adninistrasi Kepegawaian untuk diperbaiki. Jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekertaris Dinas.
4. Meneliti keabsahan ijazah dan berkas permohonan Legalisir Ijazah. Jika tidak setuju dkembalikan kepada pemeroses Adninistrasi Kepegawaian untuk diperbaiki. Jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Kepala Dinas.
5. Meneliti keabsahan ijazah dan berkas kelengkapan. Jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekertaris Dinas untuk diperbaiki. Jika setuju Ditandatangani.
6. Menstampel dinas, mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon
7. Menerima legalisir ijazah dan menandatangani tanda terima pada buku agenda
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store