Pelayanan Legalisir Ijazah (Tanda Tangan Kepala Dinas)

  1. Asli ijazah/STTB dan Daftar Nilai(DANEM/NUAN) Fotocopy ijazah/STTB dan Daftar Nilai (DANEM/NUAN) yang dilegalisir masing-masing 10 lembar
  2. Berkas Permohonan Legalisir Ijazah
  3. Buku Agenda, Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir
  4. Fotocopy ijazah yang sudah dilegalisir

  1. Penyampaian berkas permohonan Legalisir Ijazah
  2. Berkas Permohonan Legalisir Ijazah yang sudah diperiksa
  3. Fotocopy ijazah/STTB dan Daftar Nilai(DANEM/NUAN) yang sudah diperiksa
  4. Fotocopy ijazah/STTB dan Daftar Nilai(DANEM/NUAN) yang sudah diperiksa
  5. Fotocopy ijazah yang sudah ditadatangani
  6. Legalisir Ijazah yang sudah ditandatangani
  7. Legalisir Ijazah diterima pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Legalisir ijazah tanda tangan Kepala Dinas

1. Menyerahkan Berkas Permohonan Legalisir Ijazah kepada pemeroses Administrasi Kepegawaian

2. Memeriksa Keabsahan Ijazah dan berkas permohonan Legalisir Ijazah. Jika tidak lengkap dikembalikan kepada pemohon untuk diperbaiki. Jika lengkap diberi stampel legalisir dan diserahkan kepada Kasubbag Uumu dan Kepegawaian

3. Memeriksa keabsahan ijazah dan berkas permohonan Legalisir ijazah. jika tidak setuju dkembalikan kepada pemeroses Adninistrasi Kepegawaian untuk diperbaiki. Jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Sekertaris Dinas.

4. Meneliti keabsahan ijazah dan berkas permohonan Legalisir Ijazah. Jika tidak  setuju dkembalikan kepada pemeroses Adninistrasi Kepegawaian untuk diperbaiki. Jika setuju diparaf dan disampaikan kepada Kepala Dinas.

5. Meneliti keabsahan ijazah dan berkas kelengkapan. Jika tidak setuju dikembalikan kepada Sekertaris Dinas untuk diperbaiki. Jika setuju Ditandatangani.

6. Menstampel dinas, mencatat dalam buku agenda dan menyampaikan kepada pemohon

7. Menerima legalisir ijazah dan menandatangani tanda terima pada buku agenda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Legalisir Ijazah (Tanda Tangan Kepala Dinas)"