Pemberian Izin Keluar Kota

  1. - Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
  2. - Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;
  3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

  1. - Klien / kuasa hukum / keluarga mengajukan permohonan untuk pergi ke luar kota dari kota asal pembimbingannya kepada Kepala Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan;
  2. - Kepala Bapas dan Pembimbing Kemasyarakatan memeriksa permohonan izin pergi ke luar kota;
  3. Klien menerima surat izin pergi ke luar kota melalui Pembimbing Kemasyarakatan

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin pergi ke luar kota

1. Nomor Layanan Informasi : 0813-8284-4887

2. Nomor Layanan Pengaduan : 0812-8409-6209

3. E-Lapor (www.lapor.go.id)

4. Media Sosial :

Instagram : @humasrutandepok

Twitter : @humasrutandepok

Facebook : Rutan Depok

Youtube : Humas Rutan Depok

Website : rutandepok.kemenkumham.go.id

5. Email : 

rutandepok1@gmail.com

6. No. Telp : 021-29218813


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Izin Keluar Kota"