Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas

  1. 1. Surat permohonan dari yang bersangkutan dengan dilengkapi Surat pernyataan mampu membiayai dan tidak akan melarikan diri (BPJS)
  2. 2. Surat Rekomendasi Dokter di Lapas/Rutan
  3. 3. Rekam medis yang bersangkutan dari Lapas/Rutan
  4. 4. Surat pengantar dari Kepala Lapas/Rutan
  5. 5. Dlm Luar Satu Propinsi Kakanwil
  6. 6. Luar propinsi DirJen

  1. 1. Pemohon mengajukan permohonan kepada DirjenPemasyarakatan melalui Kepala Lapas/Rutan danKepala Kantor Wilayah setempat
  2. 2. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepadaDirektur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan
  3. 3. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidanadan Tahanan meneruskan ke Subdit PengawasanKesehatan
  4. 4. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan KasiPelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan
  5. 5. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan
  6. 6. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah
  7. 7. Kantor wilayah meneruskan kepada pemohon melaluiKepala Lapas a. Pelaksanaan permintaan rekomendasi medis dapat dilakukan karena adanya rekomendasi dokter LAPAS atau permohonan dari WBP b. Pemohon mengajukan permohonan kepada Dirjen Pemasyarakatan melalui KALAPAS dan Kakanwil setempat c. Dirjen Pemasyarakatan menyampaikan kepada Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana d. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan meneruskan ke Subdit Pengawasan Kesehatan e. Subdit Pengawasan Kesehatan menugaskan Kasi Pelayanan Kesehatan untuk melakukan telaahan f. Hasil telaahan dibuat surat rekomendasi ditandatangani oleh Dirjen Pemasyarakatan g. Surat rekomendasi dikirimkan ke Kantor Wilayah h. Kanwil meneruskan kepada pemohon melalui KALAPAS i. KALAPAS / RUTAN berkoordinasi ke RSUD setempat dalam rekomendasi medis j. Sidang TPP Kecuali Kasus Gawat Darurat

14 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi tenta ng rujukan perawatan la njutan diluar Lapas

1. Nomor Layanan Informasi : 0813-8284-4887

2. Nomor Layanan Pengaduan : 0812-8409-6209

3. E-Lapor (www.lapor.go.id)

4. Media Sosial :

Instagram : @humasrutandepok

Twitter : @humasrutandepok

Facebook : Rutan Depok

Youtube : Humas Rutan Depok

Website : rutandepok.kemenkumham.go.id

5. Email : 

rutandepok1@gmail.com

6. No. Telp : 021-29218813


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rujukan Perawatan Lanjutan di luar lapas"