14 Hari
Tidak dipungut biaya
"Tersampaikannya permintaan bantuan hukum oleh Tahanan kepada pemberi bantuan hukum. Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. "
1. Nomor Layanan Informasi : 0813-8284-4887
2. Nomor Layanan Pengaduan : 0812-8409-6209
3. E-Lapor (www.lapor.go.id)
4. Media Sosial :
Instagram : @humasrutandepok
Twitter : @humasrutandepok
Facebook : Rutan Depok
Youtube : Humas Rutan Depok
Website : rutandepok.kemenkumham.go.id
5. Email :
rutandepok1@gmail.com
6. No. Telp : 021-29218813
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store