Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA

  1. Hasil Tim Asesmen
  2. Surat Keputusan Kepala Lapas untuk pelaksanaan rehabilitasi Photo Copy rekam medis yang diusulkan
  3. A. Rehabilitasi di dalam Lapas 1) Seleksi Narapidana yang akan diberikan program rehabilitasi 2) Penempatkan pada blok/lingkungan tempat Program Rehabilitasi
  4. B. Rehabilitasi di Luar Lapas 1) WBP pengguna Narkoba murni tanpa junto (pasal 127 UU No. 35/2009). 2) Masa pidana diatas 1 tahun 3 bulan dan telah mendapat penetapan dari kanwil serta diusulkan PB setelah melalui sidang Tim TPP Kanwil. 3) Masa pidana paling lama 1 thn 3 bulan yang telah mendapat kan penetapan dari Kepala Lapas serta diusulkan CB setelah melalui sidang Tim TPP Lapas Usul tempat Rehabilitasi yang ditunjuk

  1. Kepala Lapas membentuk Tim Asesmen yang terdiri dari Dokter, Psikolog, Konselor dan petugas pembinaan
  2. Bila tenaga kesehatan tersebut tidak tersedia di dalam Lapas dapat berjejaring dengan Dinas Kesehatan, BNN/P
  3. Tim assesment melaksanakan assesment sesuai dengan instrumen yang telah ditentukan
  4. Tim assesment memberikan rekomendasi kepada kepala Lapas tentang rehabiltasi medis dan sosial serta tempat rehabilitasi
  5. Kepala Lapas mengusulkan kepada Kantor Wilayah
  6. Kepala Kantor Wilayah mengusulkan kepada Dirjen Pemasyarakatan cq. Direktur Bina Kesehatan Dan Perawatan Narapidana Dan Tahanan untuk rehabilitasi di luar Lapas
  7. Direktur Bina Kesehatan dan Perawatan Narapidana dan Tahanan memberikan rekomendasi rehabilitasi

2 Minggu

Biaya dari DIPA Lapas


Rehabilitasi Bagi Pengguna Napza

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rehabilitasi Sosial bagi Pengguna NAPZA"