Pelayanan Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil

  1. 1. Scan KTP Asli
  2. 2. Surat Keterangan Domisili dari Kelurahan setempat
  3. 3. Sertipikat Kesempurnaan Kapal
  4. 4. Pas Kecil
  5. 5. Menandantangani Surat Pernyataan dengan materai Rp 6.000,00
  6. 6. Bukti Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

  1. a. Pemohon membuat akun di oss.go.id;
  2. b. Pemohon mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. c. Pemohon membuat akun Perizinan Digital;
  4. d. Pemohon mengajukan permohonan pemenuhan komitmen Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil melalui Perizinan Digital;
  5. e. Pemohon mengupload persyaratan Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil melalui Perizinan Digital;
  6. f. Petugas front office melakukan verifikasi pendaftaran;
  7. g. Pemohon mendapatkan SMS atau e-mail bahwa berkas sudah lengkap;
  8. h. Petugas back office (DPMPTSP) melakukan validasi pendaftaran;
  9. i. Kepala seksi yang membidangi memberikan persetujuan untuk meneruskan proses perizinan kepada DKPPP;
  10. j. Tim Teknis DKPPP melakukan verifikasi teknis;
  11. k. DKPPP menerbitkan rekomendasi penerbitan/ penolakan izin;
  12. l. Petugas back office (DPMPTSP) membuat Surat Pemenuhan Komitmen berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh DKPPP;
  13. m. Kepala seksi yang membidangi melakukan validasi draf Surat Pemenuhan Komitmen;
  14. n. Kepala Bidang yang membidangi perizinan melakukan validasi draft Surat Pemenuhan Komitmen;
  15. o. Kepala Dinas melakukan penandatanganan Surat Pemenuhan Komitmen;
  16. p. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) melalui Perizinan Digital;
  17. q. Petugas back office (DPMPTSP) mengefektifkan Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil berdasarkan Surat Pemenuhan Komitmen pada sistem OSS;
  18. r. Pemohon menerima Izin Lembaga Pelatihan Kerja melalui sistem OSS.

Pemeriksaan dan pemberian persetujuan pemenuhan komitmen : 10 (sepuluh) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Tanda Daftar Kapal Perikanan untuk Nelayan Kecil

a.       Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:

-        kotak pengaduan,

-        telepon (0548-20594),

-        faksimile (0548-20598),

-        website (http://dpmptsp.bontangkota.go.id),

-        website layanan (pd.bontangkota.go.id),

-        email (dpmptsp@bontangkota.go.id)

b.      Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik;

c.       Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan;

d.      Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dan jika diperlukan berkoordinasi dengan DKPPP;

e.       Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan kepada pemohon;

f.       Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:

-         Mediasi;

-         Koordinasi dan cek lokasi;

-         Sanksi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pd.bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tanda Daftar Kapal Perikanan Untuk Nelayan Kecil"