Pembayaran 2 (dua) Hari Kerja Setelah Penyerahan Dokumen, Penyelesaian 5 (lima)Hari Kerja Setelah Persetujuan Ditjenim
Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Rp 10.200.000.-
Multiple Re Entry Permit Rp 1.750.000,-
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Perpanjangan Kartu Izin Tinggal Tetap dan Izin Masuk Kembali
Hotline Kantor Imigrasi Bekasi 081380005977 (aktif di hari dan jam kerja)
Loket Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store