Pelayanan Izin Reklame

  1. 1. Formulir Pendaftaran;
  2. 2. Scan KTP Asli;
  3. 3. Scan Akta Pendirian Perusahaan (Bagi Pemohon Berbadan Hukum);
  4. 4. Foto dan Gambar Situasi Lokasi;
  5. 5. Gambar/Bentuk/Kontruksi Reklame;
  6. 6. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk penempatan reklame pada bangunan;
  7. 7. Surat Pernyataan Bersedia Membayar Pajak;
  8. 8. Rekomendasi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Bontang bagi reklame yang memuat narasi/motto/slogan politik.

  1. a. Pemohon membuat akun Perizinan Digital;
  2. b. Pemohon mengajukan permohonan Izin Reklame melalui Perizinan Digital;
  3. c. Pemohon mengupload persyaratan Izin Reklame melalui Perizinan Digital;
  4. d. Petugas front office melakukan verifikasi pendaftaran;
  5. e. Pemohon mendapatkan SMS atau e-mail bahwa berkas sudah lengkap;
  6. f. Petugas back office (DPMPTSP) melakukan validasi pendaftaran;
  7. g. Petugas back office (DPMPTSP) melakukan verifikasi teknis;
  8. h. Petugas back office (DPMPTSP) membuat Draft Izin Reklame;
  9. i. Kepala seksi yang membidangi melakukan validasi Draft Izin Reklame;
  10. j. Kepala Bidang yang membidangi perizinan melakukan validasi Draft Izin Reklame;
  11. k. Kepala Dinas melakukan penandatanganan Izin Reklame;
  12. l. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) melalui Perizinan Digital;
  13. m. Pemohon menerima Izin Reklame melalui Perizinan Digital.

7 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Reklame

a.       Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:

-        kotak pengaduan,

-        telepon (0548-20594),

-        faksimile (0548-20598),

-        website (dpmptsp.bontangkota.go.id),

-        website layanan (pd.bontangkota.go.id),

-        email (dpmptsp@bontangkota.go.id)

b.      Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik;

c.       Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan;

d.      Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan;

e.       Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan kepada pemohon;

f.       Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:

-         Mediasi;

-         Koordinasi dan cek lokasi;

-         Sanksi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pd.bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Reklame"