7 Hari kerja
Tidak dipungut biaya
Dokumen Izin Reklame
a. Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan: - kotak pengaduan, - telepon (0548-20594), - faksimile (0548-20598), - website (dpmptsp.bontangkota.go.id), - website layanan (pd.bontangkota.go.id), - email (dpmptsp@bontangkota.go.id) b. Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik; c. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan; d. Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan; e. Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan kepada pemohon; f. Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan. Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah: - Mediasi; - Koordinasi dan cek lokasi; - Sanksi. |
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store