Rekomendasi atau pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. KK
  2. KTP
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu

  1. Yang bersangkutan datang ke Kantor di bagian Kasi Kesejahteraan Rakyat
  2. Diberi Nomor Dan tanggal Surat oleh bagian Kesra
  3. diajukan ke Camat dan ditandatangani Camat
  4. dipotocopy untuk arsip dan dicap di sekretariat dan diberikan kepada yang bersangkutan

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu yang sudah ditandatangani Camat

www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi atau pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu"