Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3

  1. mengisi formulir permohonan
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy Akte Pendirian Usaha
  4. Izin Usaha
  5. Izin Lokasi
  6. Izin IMB
  7. Jenis Limbah yang akan di kelola
  8. Jumlah limbah B3 (Untuk perjenisan Limbah)
  9. Karakteristik Jenis Limbah yang akan dikelola
  10. Flowsheet Lengap proses pengelolaan Limbah B3
  11. Uraian Jenis dan Spesifikasi Teknis Pengelolahan dan Peralatan yang digunakan
  12. Perlengkapan Didtem tanggap Darurat
  13. Tata Letak saluran Drainase
  14. Fotocopy Dokumen AMDAL atau Dokumen UKL - UPL
  15. Foto copy Dokumen Kerjasama dengan pihak ketiga yang telah memiliki Izin Pengangkutan dan Pengumpulan Limbah B3 dari Kementrian Lingkungan Hidup
  16. Surat Pernyataan tidak dalam keadaan sengketa
  17. Fotocopy Dokumen Pengiriman Limbah B3 Yang terbaru
  18. Foto Bangunan Penyimpanan sementara Limbah B3
  19. Gambar Teknik Bangunan dan Denah Lokasi
  20. Daftar Jenis dan folume Limbah B3 yang dihasilkan
  21. Fotocopy Neraca Limbah B3

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan selesai di cetak petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembar pengesahan keakun OSS pemohon untuk mgefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3

Sms ;

Web :

Email : ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tempat Penyimpanan Sementara Limbah B3"