Waktu yang diperlukan dimulai dari berkas diterima lengkap, hingga terbit Surat Keputusan
Tidak dipungut biaya
Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I
Pelayanan Pengaduan Secara Langsung Melalui Unit Layanan Pengaduan
Layanan Pengaduan Melalui Media Sosial antara lain :
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store