Rekomendasi Izin Praktik Dokter Gigi

  1. Formulir Permohonan
  2. Surat Tanda Registrasi asli yang masih berlaku dari Konsil Kedokteran Indonesia
  3. Surat Pernyataan Tempat Praktek Dokter yang bersangkutan di atas materai
  4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi
  5. Sket Lokasi

  1. Petugas Menerima Email dari DPMPTSP terkait pemohon yang akan mengajukan izin praktek Dokter Gigi
  2. Petugas Melakukan Pengecekan email pemohon
  3. Tim Mengatur Jadwal kepada kepala Bidang, Kepala Seksi serta Tim untuk pelaksanaan Visitasi tempat Praktek
  4. Setelah mendapatkan tanggal pelaksanaan survey, Tim akan menghubungi Pemohon terkait kontrak waktu pelaksanaan visitasi tempat praktek
  5. Jika pada saat visitasi masih belum lengkap berdasarkan self assasment penilaian, maka akan dilakukan kontrak waktu untuk pemenuhan kelengkapan
  6. Jika sudah lengkap semua rekomendasi berita acara perizinan akan di tandatangani oleh kepala Bidang
  7. Rekomendasi Berita acara akan dikirim kembali ke email DPMPTSP

5 Hari

Tidak dipungut biaya

IZIN PRAKTIK DOKTER GIGI

Aplikasi Lapor-SP4N : https://www.lapor.go.id/

Website: http://www.dinkes.kuburayakab.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Praktik Dokter Gigi"