Izin Perpanjangan Imta Yang Lokasi Kerjanya Dalam Satu Daerah Kabupaten

  1. Foto copy Imta yang masih berlaku
  2. Fotocopy Polis Asuransi
  3. Foto copy Sertifikat Pelatihan Tenaga Pendamping
  4. Foto copy Surat Penunjukkan Tenaga Pendamping
  5. Foto copy Sertifikat Keahlian/ keahlian Tenaga Kerja Asing
  6. Foto copy Bukti Pembayaran DPKK
  7. Foto copy Keputusan RPTKA
  8. Foto copy Ijazah atau Keterangan Pegalaman Kerja TKA
  9. Pas Poto berwarna ukuran 4 X 6 sebanyak = 2 Lembar
  10. Foto copy KITAS/ Paspor TKA
  11. Materai 10.000

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSSPemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaranPetugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  3. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  4. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  5. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  6. 6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Perpanjangan Imta Yang Lokasi Kerjanya Dalam Satu Daerah Kabupaten

Sms :

Web :

Email : ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Perpanjangan Imta Yang Lokasi Kerjanya Dalam Satu Daerah Kabupaten"