Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan

  1. Kartu Tanda Penduduk, atau
  2. Surat Ijin Mengemudi, atau
  3. PASPOR, atau
  4. Surat Nikah

  1. Pengunjung mendaftarkan diri ke Petugas Kunjungandi UPT Pemasyarakatan melalui loket pendaftaran;
  2. Pengunjung mengambil nomor antrian kunjungan
  3. Pengunjung menunggu panggilan dari PetugasPemasyarakatan berdasarkan nomor urut antrian
  4. Barang bawaan dan pengunjung digeledah oleh Petugas Pemasyarakatan
  5. Pengunjung dipertemukan dengan Tahanan ataunarapidana oleh Petugas Pemasyarakatan di tempatyang telah disediakan.

Waktu yang dibutuhkan dari mulai mengambil nomor antrian sampai pengunjung mendapat bukti pendaftaran

Tidak dipungut biaya

Terselenggaranya kunjungan kepada WBP

Pelayanan Pengaduan Secara Langsung Melalui Unit Layanan Pengaduan 

Layanan Pengaduan Melalui Media Sosial antara lain :


  • Telpon/SMS/Whatsapp : 0821 2933 0023
  • Twitter: @lapastasik1
  • Instagram : @lapastasik_medsos
  • Facebook : lapastasik_medsos
  • Youtube :Lapas Tasik Resik
  • Website : lapastasikmalaya.kemenkumham.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan"