Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam

  1. 1. memiliki Izin Operasional pembukaan Kantor Cabang;
  2. 2. Kantor Cabang telah melaksanakan kegiatan usaha simpan pinjam paling sedikit 6 (enam) bulan;
  3. 3. Mempunyai anggota paling sedikit 20 (dua puluh) orang di daerah yang akan dibuka Jaringan Pelayanannya;
  4. 4. Memiliki laporan keuangan Kantor Cabang yang bersangkutan dalam 1 (satu) tahun terakhir;
  5. 5. Memiliki persetujuan pembukaan Kantor Cabang Pembantu dari Bupati/Walikota setempat jika tidak memiliki Kantor Cabang pada Kabupaten/Kota setempat;
  6. 6. Memiliki rencana kerja Kantor Cabang Pembantu paling sedikit 1 (satu) tahun;
  7. 7. Memiliki daftar nama dan riwayat hidup calon pimpinan dan daftar nama calon karyawan Kantor CabangPembantu;
  8. 8. Calon kepala cabang pembantu wajib memiliki sertifikat kompetensi;
  9. 9. Salinan digital Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam yang diterbitkan OSS.

  1. a. Pemohon membuat akun di oss.go.id;
  2. b. Pemohon mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB);
  3. c. Pemohon mencentang Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam;
  4. d. Pemohon membuat akun Perizinan Digital;
  5. e. Pemohon mengajukan permohonan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam melalui Perizinan Digital;
  6. f. Pemohon mengupload persyaratan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam melalui Perizinan Digital;
  7. g. Petugas front office melakukan verifikasi pendaftaran;
  8. h. Pemohon mendapatkan SMS atau e-mail bahwa berkas sudah lengkap;
  9. i. Petugas back office (DPMPTSP) melakukan validasi pendaftaran;
  10. j. Kepala seksi yang membidangi memberikan persetujuan untuk meneruskan proses perizinan kepada Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan;
  11. k. Tim Teknis Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan melakukan verifikasi teknis;
  12. l. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan menerbitkan rekomendasi penerbitan/ penolakan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam;
  13. m. Petugas back office (DPMPTSP) membuat Surat Pemenuhan Komitmen berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan;
  14. n. Kepala seksi yang membidangi melakukan validasi draf Surat Pemenuhan Komitmen;
  15. o. Kepala Bidang yang membidangi perizinan melakukan validasi draft Surat Pemenuhan Komitmen;
  16. p. Kepala Dinas melakukan penandatanganan Surat Pemenuhan Komitmen;
  17. q. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) melalui Perizinan Digital;
  18. r. Petugas back office (DPMPTSP) mengefektifkan Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam berdasarkan Surat Pemenuhan Komitmen pada sistem OSS;
  19. s. Pemohon menerima Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam melalui sistem OSS.

a.       Pemenuhan Komitmen: 30 (tiga puluh) hari kerja;

Pemeriksaan dan pemberian persetujuan pemenuhan komitmen: 30 (tiga puluh) hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam

a.       Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:

-        kotak pengaduan,

-        telepon (0548-20594),

-        faksimile (0548-20598),

-        website (dpmptsp.bontangkota.go.id),

-        website layanan (pd.bontangkota.go.id),

-        email (dpmptsp@bontangkota.go.id)

b.      Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik;

c.       Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan;

d.      Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dan jika diperlukan berkoordinasi dengan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan;

e.       Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan kepada pemohon;

f.       Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:

-         Mediasi;

-         Koordinasi dan cek lokasi;

-         Sanksi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pd.bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembukaan Kantor Cabang Pembantu Koperasi Simpan Pinjam"