Penerbitan Izin LPTKS Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten

  1. Unggah Identitas Pemohon ( KTP, SIM/PASPORT)
  2. Unggah Akte Pendirian dan / Atau Akte Perubahan Badan Hukum dalam Bentuk Perseorangan terbatas yang memuat kegiata jasa penempatan Tenaga Kerja dan telah mendapatkan Pengesahan dari Instansi yang berwenang ( Asli)
  3. Unggah Surat Keterangan Domisili Perusahaan dari pejabat yang berwenang ( Asli)
  4. Unggah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perusahaan (Asli)
  5. Unggah Sertifikat Hak Kepemilikan Tanah berikut Bangunan Kantor atau Perjanjian Kontrak / sewa paling singkat 5 tahun yang dikuatkan dengan Akte Notaris dengan melampirkan IMB (asli)
  6. Unggah Surat Pernyataan dari Penanngung Jawab Perusahaan bahwa tidak merangkap Jabatan sebagai Penanngung Jawab pada LPTKS lain bermaterai 10.000
  7. Unggah Bagan struktur Organisasi dan Personil
  8. Unggah Rencana Kerja LPTKS Paling lambat 1 Tahun Kedepan
  9. Unggah Poto berwarna Penanggung jawab Perusahaan ukuran 4 X6 sebanyak 3 Lembar
  10. Unggah Bukti wajib lapor keterangan pekerjaan yang masih berlaku sesuai UU RI No. 7 Tahun 1981 Tentang Wajib Lapor Ketenaga Kerjaan di Perusahaan
  11. Unggah Sertifikat / Kartu Peserta BPJS Kesehatan
  12. Unggah Sertifikat / Kartu BPJS Ketenaga Kerjaan dan bukti lunas pembayaran terakhir

  1. Pemohon mencari informasi pada loket mekanisme dan informasi untuk mendapatkan informasi prosedur (penjelasan) terkait dengan persyaratan biaya dan waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan layanan perizinan
  2. Pemohon mengisi formulir permohonan dengan di lengkapi persyaratan yang di tetapkan dan mendaftar ke aplikasi OSS
  3. Pemohon mengajukan/memasukan formulir dan persyaratan ke loket pendaftaran
  4. Petugas di loket pendaftaran melakukan pemeriksaan berkas permohonan dan kelengkapan persyaratan
  5. Jika tidak lengkap maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi
  6. Jika lengkap maka:a. pemohon menerima tanda terima berkas. b.tim teknis melakukan peninjauan lapangan serta melakukan pembahasan. c. permohonan yang di setujui tidak di setujui akan tetap diterbitkan rekomendasi OPD teknis. d. permohonan yang tidak di setujui dikembalikan kepada pemohon
  7. Jika permohonan di setujui maka: a. petugas penerbitan melakukan entry data pemohon dan melakukan proses penerbitan dokumen perizinan/lembar persetujuan
  8. Dokumen perizinan/lembar persetujuan selesai di cetak petugas penerbitan, selanjutnya di paraf dan di tanda tangani oleh kasi, kabid, dan kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu kabupaten tolitoli
  9. Petugas mengapload lembar pengesahan keakun OSS pemohon untuk mgefektifkan izin usaha
  10. Pemohon dapat mengabil dokumen izin/lembar persetujuan pada loket penyerahan

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan Izin LPTKS Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten

Sms:

Web:

Email : ddpmptsp37@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin LPTKS Dalam 1 (Satu) Daerah Kabupaten"