Fasilitas Bantuan Hukum

  1. Adanya permohonan pemberian bantuan hukum secara litigasi oleh para tahanan kepada pemberi bantuan hukum yang disampaikan melalui Kepala maupun secara lisan.

  1. Kuasa Hukum Tahanan mengajukan permohonan konsultasi hukum di bidang pemasyarakatan dalam rangka pemenuhan hak-hak tahanan dan kepastian hukum terkait penyelenggaran sistim pemasyarakatan secara tertulis yang berisi identitas tahanan dan uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan dengan melampirkan dokumen yang berkenaan dengan perkara
  2. Kepala Seksi Bantuan Hukum membuat telaahan terhadap permohonan yang disampaikan Kuasa Hukum Tahanan dengan cara: Mempelajari dan meneliti persoalan yang akan dipecahkan a. Membuat praanggapan yang beralasan berdasarkan data yang ada b. Membuat praanggapan yang beralasan berdasarkan data yang ada c. Mengumpulkan fakta yang merupkan landasan analisis dan memecahan masalah d. Menganalisa permohonan yang disampaikan oleh Kuasa HukumTahanan dengan pemecahan dan bertindak yang mungkin dapat dilakukan e. Menyimpulkan intisari hasil diskusi untuk mencari pilihan untuk bertindak atau mencari jalan keluar
  3. Kepala Seksi Bantuan Hukum Menyusun tanggapan
  4. Kepala Seksi Bantuan Hukum menyampaikan tanggapan kepada Kuasa Hukum Tahanan

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

Pemberi Bantuan Hukum harus memenuhi Standar Bantuan Hukum yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

Di sediakan pelayanan pengaduan melalui no telepon, medsos dan kotak pengaduan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitas Bantuan Hukum"