Izin Operasional Puskesmas

  1. 1. Fotocopy sertifikat tanah atau bukti lain kepemilikan tanah yang sah
  2. 2. Fotocopy Izin Mendirikan bangunan (IMB)
  3. 3. Dokumen pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
  4. 4. Surat keputusan dari Bupati/walikota terkait kategori puskesmas
  5. 5. Studi kelayakan untuk puskesmas yang baru akan didirikan atau akan dikembangkan 6. Sertifikat Arkreditasi
  6. 6. Sertifikat Arkreditasi (khusus perpanjangan izin)
  7. 7. Profil puskesmas yang meliputi aspek lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan, ketenagaan, dan pengorganisasian

  1. a. Pemohon membuat akun Perizinan Digital;
  2. b. Pemohon mengajukan permohonan Izin Operasional Puskesmas melalui Perizinan Digital;
  3. c. Pemohon mengupload persyaratan Izin Operasional Puskesmas melalui Perizinan Digital;
  4. d. Petugas front office melakukan verifikasi pendaftaran;
  5. e. Pemohon mendapatkan SMS atau e-mail bahwa berkas sudah lengkap;
  6. f. Petugas back office (DPMPTSP) melakukan validasi pendaftaran;
  7. g. Kepala seksi yang membidangi memberikan persetujuan untuk meneruskan proses perizinan kepada Dinas Kesehatan;
  8. h. Tim Teknis Dinas Kesehatan melakukan verifikasi teknis;
  9. i. Dinas Kesehatan menerbitkan rekomendasi penerbitan/ penolakan Izin Operasional Puskesmas;
  10. j. Petugas back office (DPMPTSP) membuat draft Izin Operasional Puskesmas berdasarkan rekomendasi yang telah diterbitkan oleh Dinas Kesehatan;
  11. k. Kepala seksi yang membidangi melakukan validasi draft Izin Operasional Puskesmas;
  12. l. Kepala Bidang yang membidangi perizinan melakukan validasi draft Izin Operasional Puskesmas;
  13. m. Kepala Dinas melakukan penandatanganan draft Izin Operasional Puskesmas secara digital;
  14. n. Petugas back office (DPMPTSP) mencetak draft Izin Operasional Puskesmas
  15. o. Petugas back office (DPMPTSP) mengarsipkan draft Izin Operasional Puskesmas
  16. p. Pemohon mengisi survey kepuasan masyarakat (SKM) melalui Perizinan Digital;
  17. q. Pemohon menerima Izin Operasional Puskesmas melalui Perizinan Digital.

Pemeriksaan dan pemberian persetujuan pemenuhan komitmen : 14 (empat belas kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin Operasional Puskesmas

a.       Pemohon mengajukan pengaduan langsung ke petugas pengaduan atau melalui media pengaduan:

-        kotak pengaduan,

-        telepon (0548-20594),

-        faksimile (0548-20598),

-        website (dpmptsp.bontangkota.go.id),

-        website layanan (pd.bontangkota.go.id),

-        email (dpmptsp@bontangkota.go.id),

b.      Petugas/Seksi Pengaduan menuliskan pengaduan yang masuk ke laporan elektronik;

c.       Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindakan penelitian dan pemeriksaan pengaduan;

d.      Petugas/Seksi Pengaduan melakukan tindak lanjut berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan dan jika diperlukan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan;

e.       Petugas/Seksi Pengaduan memverifikasi tingkat kepuasan terhadap tindak lanjut pengaduan kepada pemohon;

f.       Petugas/Seksi Pengaduan membuat laporan pengaduan dan melaporkan kepada atasan.

Tindak lanjut penanganan aduan, saran, dan masukan adalah:

-         Mediasi;

-         Koordinasi dan cek lokasi;

-         Sanksi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

pd.bontangkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Puskesmas"